ILMU BUDAYA DASAR
‘MAKALAH KONDISI KEADILAN DI
INDONESIA’
Kata
Pengantar
Puji dan
syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah kelompok ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, yang berjudul “Kondisi Keadilan di
Indonesia.”.
Makalah
ini telah disusun berdasarkan sumber-sumber yang ada, namun saya menyadari
bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran demi
perbaikan dan penyempurnaan akan kami terima dengan senang hati. Akhir kata
kami ucapkan terima kasih.
Bekasi, 15 April 2016
Penyusun
Kelompok 2
Daftar Isi
KataPengantar
…………………………………………………...…………………… 1
DaftarIsi ……………………………………………………………………………..…
2
Pembahasan
Bab I ……………………………………………………………………...…………….. 3
1.1 Latar
Belakang ………………………...…..…………………………………..……. 3
1.2 Identifikasi Masalah …………………….…………………………………….…….
3
1.3 Pembatasan
Masalah ………………….……………………………………………. 4
1.4 Perumusan Masalah ...………………...………………………………………….….
4
1.5 Definisi Operasional ……...……….….……………………………………….……
4
1.6 Tujuan dan kegunaan Penelitian….……....…………………………………………
5
Bab II ………………..……………………………………………………………......…. 6
2.1 Pembatasan
Teori …………………………...……………………………........……. 6
2.2 Hasil
penelitian yang relevan ……………………………………………....…...…… 8
2.3 Kerangka Pemikiran
……………………………………………………………..…. 11
2.4 Pengajuan Hipotesis Pemikiran
……………………………………….……….….... 11
Bab III ……………………………………...……………………………………….…… 14
3.1 Tujuan
khusus penelitian …………………………………….……………………… 14
3.2 Metode dan Desain penelitian ………………………………………………………. 14
3.3 Instrumen
penelitian ………………………………………….……………………… 14
3.4 Sampel
penelitian …………………………………………….……………………… 15
3.5 Teknik
Analisis Data ………………………………………….……………………... 16
3.6 Prosedur
Penelitian …………………………………………..………………………. 16
Bab IV ………………………………………………………………………….…..……. 17
4.1 Variabel
yang diteliti ……………………………………………………………..….. 17
4.2 Deskripsi
hasil penelitian ………………………………………………………….… 17
4.3 Pengujian
Hipotesis ………………………………………………………………..… 17
4.4 Pembahasan
hasil Pengujian …………………………………………………..…….. 18
Bab V ……………………………………….……………………………………………..
19
5.1 Rangkuman …………………………………………………………………………… 19
5.2 Kesimpulan ……………………………………………………………………………
20
5.3 Saran
………………………………………………………………………………….. 20
Daftar
Pustaka…………………………………………………………………………….
21
Pembahasan
BAB I
1.1 Latar
Belakang
Hukum adalah
hal yang tak asing lagi bagi seluruh masyarakat dunia, baik dewasa ataupun anak
– anak. Terutama di Indonesia. Meskipun masyarakat belum mengerti sepenuhnya
tentang Hukum, tapi zaman sekarang ini,
hukum sudah bukan hal yang berat lagi bagi masyarakat. Masyarakat dulu
menganggap bahwa hukum hanya diperuntukkan untuk orang – orang yang bersekolah
tinggi, dan masyarakat kelas bawah hanya bertugas sebagai pendengar sejati
saja, tapi kini masyarakat sepertinya sudah campur tangan dan mereka kini sudah
mulai mengikuti alur perjalanan hukum di Indonesia yang terbilang sudah bobrok
atau tidak karuan.
Masyarakat
sekarang sudah tidak lagi seperti zaman orde baru (Zaman kepemimpinan Presiden
Soeharto) dulu, yang menyembunyikan semua hasrat aspirasi nya didepan
Pemerintah, karena pada zaman orde baru itu terdapat suatu bentukan lembaga
yang dibentuk oleh Soeharto yang bernama PANGKOMKABTIB (Panglima Komando
Keamanan dan Ketertiban) yang diketuai oleh Laksamana Soedomo. Komando tersebut
bertugas sebagai komando keamanan dan ketertiban untuk meredam aspirasi
masyarakat Indonesia agar tidak vocal dalam menyuarakan pendapat, apabila ada yang melanggar, sanksi nya adalah hukuman
penjara. Tentunya bentukan tersebut atas dasar pemikiran dan kepintaran
Soeharto dengan tujuan untuk melanggengkan masa jabatannya sebagai Presiden
Indonesia. Namun sekarang hal itu sudah musnah atau tidak laku lagi, kini
masyarakat Indonesia sudah lebih pintar, dan berani menyuarakan aspirasinya
mengenai rasa ketidak adilan keputusan Pemerintah yang membuat mereka merasa
gerah. Bukan mustahil hal ini bisa terjadi, karena banyak anggapan Masyarakat
lah yang berfikir bahwa pada masa kini Hukum tidak lagi berpihak ataupun
membela pada yang benar, melainkan menyimpang dari jalannya, karena adanya sesuatu yang menyebabkan hukum itu keluar
dari yang seharusnya.
Negara
Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan menjadi
merata dan tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara
berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh
perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar
kenyamanan hukum di Indonesia merata.
1.2 Identifikasi Masalah
Kemungkinan – kemungkinan masalah yang timbul dari judul diatas yaitu
beribu ribu pertanyaan yang akan muncul dengan adanya kondisi hukum di
Indonesia pada masa kini terutama rasa keadilan yang begitu merosot drastis.
Kenapa? Karena sekarang ini hukum sudah tumpul atau sudah tidak tajam lagi oleh
orang - orang kelas kakap yang mempunyai permainan tersendiri dalam mendapatkan
uang sebesar besarnya, seakan akan hukum untuk masalahnya sudah dibekukan atau
seakan akan hilang dengan sendirinya. Namun untuk golongan masyarakat kelas
bawah kini hukum begitu tajam dan begitu mempojokkan masyarakat yang ditimpa
oleh permasalahan sepele. Seperti maling sandal yang masalahnya terus menerus
bergulir, sedangkan para korup – korup dibiarkan masalahnya hilang begitu saja.
2.3 Pembatasan Masalah
Masalah yang akan dibahas atau lebih
difokuskan dalam penelitian ini adalah mengenai kondisi hukum di Indonesia yang
saat ini sangat bobrok atau tidak karuan. Dengan terjadinya penyimpangan
penyimpangan yang bukan pada seharusnya. Misalnya, hukuman yang terus bergulir
bagi seorang nenek yang mencuri sebuah Kakao milik warga di kebun, dan hukuman
yang tak wajar atau bahkan masalah yang seakan akan hilang bagi para koruptor
kelas kakap yang tak kenyang kenyang menghabisi uang rakyat.
2.4 Perumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas
beberepa hal sebagai berikut :
1. Pengertian keadilan dimata
masyarakat
2. Mengapa penyebab keadilan di
Indonesia tidak seharusnya pada tempatnya?
3. Apa akibat selanjutnya yang akan
ditimbulkan dari keadaan ini?
4. Apa solusi yang tepat untuk
menyelesaikan ketidak adilan hukum di Indonesia pada saat ini?
2.5 Definisi
Operasional
Definisi
operasional adalah definisi yang diberikan peneliti sendiri pada penelitiannya.
Dari soal tersebut, dapat dijelaskan bahwa hukum itu seharusnya adalah suatu
tiang pokok untuk menentukan hidup manusia didunia. Terutama hukum adalah
merupakan suatu tugas berat bagi para penentu hukum di pengadilan, dan
bagaimana supaya bisa bertindak adil dalam mengambil keputusan. Menurut saya,
kini ketidak adilan tersebut sudah tidak ada lagi. Hukum yang seharusnya
merupakan kepercayaan masyarakat kini sudah tidak berpihak lagi. Malah kini
hukum bisa dibeli oleh uang, agar tersangka bisa melenggang bebas kesana kemari
seakan melupakan permasalahan yang menimpanya.
2.6 Tujuan Dan
Kegunaan Penelitian
Tujuan umum diadakannya penelitian yang bertemakan
permasalahan ini adalah untuk mengetahui perkembangan hukum di negara, terutama di indonesia agar
kita mengerti dan mengetahui kondisi hukum di indonesia apakah sudah berjalan
dengan semestinya atau malah sebaliknya,dan dengan kita mengetaui perkembangan
hukum di indonesia kita dapat memperbaiki penegakkan hukum dinegara indonesia
kita kedepannya. Dan untuk menyadarkan masyarakat Indonesia bahwa pada masa
kini masyarakat harus lebih peka akan keadaan hukum yang semakin merosot dan
harus berani menyuarakan pendapat selagi kita berada pada jalur yang benar,
selanjutnya yaitu untuk memberikan pelajaran khususnya bagi para siswa, bahwa
pelajaran hukum tidaklah membosankan seperti yang dibayangkan. Tetapi hukum itu
menarik, menarik apabila ada permasalahan yang mengundang beribu pertanyaan
terutama tentang rasa keadilan. Apalagi apabila kita mulai mengerti bahwa hukum
itu seperti apa? Dan bagaimana? Pasti mengasyikan dan membuat otak kita
berfikir kreatif dan menjadi aktif, karena dengan adanya hukum dengan berjuta
persoalan, otak kita menjadi terpacu untuk mengeluarkan argumen argumen
mengenai persoalan persoalan tersebut. Kegunaan penelitian ini yaitu untuk
memberikan ilmu pengetahuan kepada siapapun tentang gambaran hukum di Indonesia
pada saat ini, dan berguna bagi masyarakat untuk berfikir lebih kreatif dalam
menyikapi persoalan hukum di Indonesia.
Adapun tujuan lain, yakni:
- Mengetahui apa itu keadilan sosial.
- Mengetahui apa yang harus
dilakukan untuk menegakkan hukum.
- Mengetahui hukum di Indonesia.
BAB II
2.1
Pembahasan Teori
a. PENGERTIAN KEADILAN DIMATA
MASYARAKAT
Berbicara
mengenai Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul
penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai
sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan
menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan
yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak
memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil
keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Masyarakat
manapun yang berpendapat mengenai keadilan pasti tak akan berpendapat positif
mengenai keadilan di Indonesia, semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda
bahwa keadilan di Indonesia sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang
menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang
dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga
Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang
melakukan kesalahan dari kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih
diistimewakan dibanding kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas
yang terjerat kasus korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan
masalahnya di beku es kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin
diperbesar permasalahannya dan marak dipublikasikan sehingga seakan akan para
kalangan atas break sejenak dari dunia pertelevisian.
Menurut
salah satu masyarakat yang berpendapat, hukum di indonesia ini sudah kacau
balau dan hampir tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Apa lagi di zaman Modern
ini, hukum semakin menjadi-jadi. Bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat, para
penegak hukum pun dalam hal ini sering terjangkit penyakit ketidak adilan,
walaupun dalam hal ini hanya ditujukan pada Oknum-oknum tertentu yang
telah melakukan ketidak adilan tersebut. Tetapi dalam hal ini para penegak
hukum yang tidak melakukan hal demikian ikut terbawa-bawa dalam hal ini,
dalam arti dia ikut menanggung hasil perbuatan para rekannya yang tidak terpuji
itu. Dari hal tersebut terciptalah opini yang menyatakan “hukum tidak
lain adalah alat kejahatan” .Para rakyat jelata semakin terpuruk, berteriak
dak meratap tangis melihat kondisi bangsa ini berada dalam ketidak adilan.
Rasanya Hukum hanya berlaku bagi Rakyat miskin. Hal ini sudah banyak kita
jumpai, contohnya Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan
adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal
dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya
tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga
mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf
dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Kebijaksanaan dan rasa kepantasan dan kepatutan dari Para aparat penegak pada
kasus ini ditaruh dimana..??
b.MENGAPA KEADILAN DI INDONESIA
TIDAK PADA TEMPATNYA ?
Penyebab
utamanya yaitu salah satunya kita kehilangan Idiologi bangsa Indonesia
"PANCA SILA", memang sampai saat ini kita masih memakai Panca sila
sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas SLOGAN saja sedangkan penerapannya
tidak dilaksanakan secara MURNI dan KONSEKUEN sehingga yang terjadi adalah
terpuruknya bangsa kita. Buktinya tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila
yang berbunyi “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya
sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah belum memperoleh keadilan yang semestinya
atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila tidak dilaksanakan
secara Murni Dan konsekuen yang terjadi adalah KRISIS MORAL dimana seluruh
Aspek kehidupan bernegara menjadi RUSAK dan akibatnya Indonesia menjadi
TERPURUK.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di
Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat
yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan
hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum
di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan
masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Hakim sebagai orang yang
dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak
luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil
oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada
kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini
terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga
berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini
sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan.
Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini
menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh
masyarakat.
Sebenarnya satu hal lain lagi yang menjadi penyebab
terpuruknya keadilan di Negara tercinta kita ini, yaitu para penegak hukum yang
gila uang atau gila duniawi. Yang gampang dibisiki dengan uang uang berlimpah,
agar tersangka bisa bebas atau masalahnya dianggap hilang tanpa sebab. Dengan
adanya kenyataan ini harus kemana rakyat seperti kita harus berlindung? Sedang
orang orang yang kita percayai dikursi sana sudah kehilangan pikirannya untuk
benar benar menegakkan keadilan. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada
pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
c. APA AKIBAT SELANJUTNYA YANG AKAN
TIMBUL DARI KEADAAN INI?
Akibat yang akan timbul jika keadilan tidak diterapkan bagi rakyat adalah
salah satunya sebagai berikut :
· Adanya
penentangan dari masyarakat kepada Pemerintah, artinya masyarakat sudah tidak
perduli lagi dengan apa upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan Negara,
dan sudah menolak lagi dengan rencana rencana pemerintah yang dianggap sebagai
abal abal saja.
· Sikap masa
bodoh dalam bermasyarakat dan bernegara, artinya masyarakat sudah hidup sendiri
sendiri dan tak mau peduli lagi dengan apa yang Pemerintah canangkan dalam
proses pembangunan atau bisa disebut juga sudah kehilangan kepercayaan.
Ada juga
akibat lain yakni :
· Pemerintah
kehilangan kepercayaan dari rakyat
· Pemerintah
kekurangan dukungan dari rakyat
· Pemerintah
kekurangan aspirasi dari rakyat
d.SOLUSI YANG
TEPAT UNTUK MENYELESAIKAN KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA PADA SAAT INI
1.Perlu
adanya reformasi hukum yang dilakukan secara sungguh sungguh mulai dari tingkat
pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan
dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita
ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak
melupakan aspek kemanusiaan, ataupun dengan peningkatan keimanan para penegak
hukum agar ia menjadi lebih sadar bahwa perbuatannya yang tidak menegakan
keadilan secara adil akan menyebabkan dirinya berbuat dosa dan dilaknat oleh
Tuhan.
2.Sebaiknya
penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita
dihadapan hukum sama.
3.Kedua
belah pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi
penegak hukum saja tetapi seluruh warga negara indonesia.
2.2 Hasil
Penelitian yang Relevan
Ketidak
adilan hukum di indonesia selalu terjadi antara golongan bawah dengan golongan
atas seperti kasus yang terjadi yaitu hukum hanya berlaku bagi pencuri kakao,
pencuri pisang, & pencuri semangka‘(koruptor dilarang masuk penjara).
Ketidak adilan hukum yang terjadi di Indonesia masih harus direformasi untuk
menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem
hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di
negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang
memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang
sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan
ketidakadilan sudah biasa terjadi.Namun bagi masyarakat kalangan atas atau
pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan
hukum.
Kasus Nenek
Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh
ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao
oleh Nenek Minah. Siapapun setuju yang
namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa
hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Apa mungkin nenek nenek seperti itu
yang jelas jelas buta huruf sampau dihukum hanya karena ketidaktahuan dan
keawaman Nenek Minah tentang hukum. Memang benar mencuri apa pun baik berat
atau ringan, tetap bernilai salah. Namun meskipun begitu harus disimpanlah
sedikit rasa kemanusiaannya. Saat pengadilan berlangsung, banyak orang yang
menitikkan air mata ketika menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan
dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke
sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya
transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang
Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang
untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin
banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang
dibuat-buat atau alasan lainnya,seperti korupsi kelas kakap.
Ada satu
contoh hasil penelitian lagi seperti kasus pencurian sandal jepit oleh seorang
remaja AAL alias Amar (15 tahun) di Palu, Sulawesi Tengah sangat miris ketika
diselesaikan dengan jalan kekerasan dan pengadilan. Orang-orang pun kemudian bertanya,
berapa sih harga sandal jepit? Apalagi yang dicuri adalah seorang
seorang pegawai negeri. Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, yakni
Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Tentulah semahal-mahalnya harga sandal jepit tak
seberapa dibandingkan dengan gajinya sebagai polisi. Sebagai polisi mestinya
sang brimob tahu—minimal sedikit—tentang hukum. Dan hukum tidak harus selalu
diselesaikan di pengadilan, apalagi untuk “kejahatan” kecil-kecilan. Apakah
institusinya sudah tak bisa lagi menyelesaikan kasus pencurian sandal? Apakah
dirinya tak bisa menyelesaikan sendiri pencurian itu dengan duduk santai di
teras rumahnya, misalnya. Dengan jalan musyawarah.
Memang bisa dimaklumi, kehilangan sesuatu memang menyakitkan, termasuk
kehilangan sandal. Apalagi mungkin sandal itu adalah sandal kesayangan sang
polisi. Kehilangan uang sepuluh ribu saja bagi saya kadang menjengkelkan.
Tetapi disinilah perlunya sikap menahan diri. Disinilah ujian bagi penegak
hukum seperti polisi. Pantaskah orang yang mengerti hukum menyelesaikan masalah
dengan kekerasan, dengan asal gebuk. Sekali lagi, kasus sandal jepit menambah
panjang catatan hitam ketidakadilan hukum di masyarakat, di Indonesia. Mungkin
memang benar ungkapan yang menyatakan, hukum (khususnya di Indonesia) itu
seperti jaring laba-laba, ia hanya bisa menangkap sesuatu yang kecil, tapi
tidak bisa untuk hal yang besar.
Mencuri sandal jepit tetaplah kesalahan, tapi mungkin bukan kejahatan.
“Pencurian memang salah, tapi cobalah pakai nurani,”. Jika kita tahu latar
belakang keluarga si pencuri misalnya, mungkin kita tahu alasan mencurinya.
Apakah bisa “dibenarkan” ia mencuri ataukah tidak. Karena jangan-jangan si
pencuri adalah korban dari ketidakadilan sosial, korban dari gaya hidup
orang-orang kaya yang suka pamer dan abai dengan kecemburuan sosial orang
miskin. Sekali lagi jika kasus kecil semacam mencuri sandal saja harus selesai
dipengadilan, sementara kasus pencurian di tingkat birokrasi miliaran rupiah
dibiarkan saja, seolah keadilan sudah tidak ada lagi di negeri ini, telah mati.
Jika aparat hukum di negeri ini masih punya urat malu, penggalangan sandal
sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan, mestinya menampar muka mereka.
Dengan demikian The New York Times tak perlu mengejek kita dengan
mengatakan, “Indonesia punya simbol keadilan baru; sandal.”
Inilah sebenarnya
yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum. karena mereka punya kekuasaan, punya
kekuatan, dan punya banyak uang sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak
berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum
seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke
penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan.
Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para
koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat
diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Padahal dihadapan hukum mereka mempunyai
kedudukan sama.
Siapapun
yang iba tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan
mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Dan pasti juga tidak
membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi
yang jadi masalah adalah dimana keadilan itu, Dimana prinsip kemanusian,
Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya
menjalankan hukum secara teoritik.
Inilah
dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang
mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari
gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek
Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil
langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara
yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan
bebasnya.
2.3 Kerangka
Pemikiran
KEADILAN
|
2.4 Pengajuan Hipotesis
Pemikiran
v PENGERTIAN
KEADILAN
a. Pengertian Keadilan Menurut Agama
Pengertian
Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan
Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap
yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam
mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
b. Pengertian
Keadilan Menurut Masyarakat
Yaitu Yang
menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan
dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan
perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan
kesalahan dari kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih diistimewakan
dibanding kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas yang terjerat
kasus korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan masalahnya di beku
es kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin diperbesar
permasalahannya dan marak dipublikasikan
v PENYEBAB KEADILAN DI INDONESIA YANG
SUDAH TIDAK LAGI MERATA
a.Oleh Para
Penegak Hukum
Hakim
sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya
keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan
yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi
yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap
pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang
terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang
seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya
sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum
terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga
yang tidak dipercaya oleh masyarakat.
b. Oleh Faktor
Lain
Penyebab
utamanya yaitu salah satunya kita kehilangan Idiologi bangsa Indonesia
"PANCA SILA", memang sampai saat ini kita masih memakai Panca sila
sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas SLOGAN saja sedangkan penerapannya
tidak dilaksanakan secara MURNI dan KONSEKUEN sehingga yang terjadi adalah
terpuruknya bangsa kita. Buktinya tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila
yang berbunyi “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya
sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah belum memperoleh keadilan yang semestinya
atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila tidak dilaksanakan
secara Murni Dan konsekuen yang terjadi adalah KRISIS MORAL dimana seluruh
Aspek kehidupan bernegara menjadi RUSAK dan akibatnya Indonesia yang menjadi
semakin TERPURUK.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
v AKIBAT YANG
DITIMBULKAN
a. Bagi
Masyarakat
- Adanya
penentangan dari masyarakat kepada Pemerintah
- Sikap masa
bodoh dalam bermasyarakat dan bernegara
c. Bagi
Pemerintah
- Pemerintah kehilangan kepercayaan dari rakyat
- Pemerintah kekurangan dukungan dari rakyat
- Pemerintah kekurangan aspirasi dari rakyat
v SOLUSI YANG TEPAT
a. Perlu adanya
reformasi hukum yang dilakukan secara sungguh sungguh mulai dari tingkat pusat
sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam
sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah
kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan
aspek kemanusiaan, ataupun dengan peningkatan keimanan para penegak hukum agar
ia menjadi lebih sadar bahwa perbuatannya yang tidak menegakan keadilan secara
adil akan menyebabkan dirinya berbuat dosa dan dilaknat oleh Tuhan.
b. Sebaiknya
penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tampa
membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita dihadapan hukum
sama.
c. Kedua belah pihak harus
menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak hukum saja
tetapi seluruh warga
BAB III
3.1 Tujuan
Khusus Penelitian
- Mengetahui apa itu keadilan sosial.
- Mengetahui apa yang harus
dilakukan untuk menegakkan hukum.
- Mengetahui
hukum di Indonesia.
3.2 Metode dan Desain Penelitian
Metode
yang saya gunakan dalam penelitian saya yaitu dengan metode yang dilaksanakan
secara tidak langsung, artinya saya tidak langsung turun ke lapangan, misalnya
saya mengamati jalannya proses Pengadilan Gayus. Tapi saya mengamati dari jauh,
atau hanya sebatas menonton dari Televisi atau browsing dari internet tentang
perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia. Karena menurut saya, sejauh ini
pihak pertelevisian Indonesia yang menampilkan berbagai fenomena pemberitaan
tentang jalannya proses pengadilan yang jauh dari keadilan itu sudah sangat
fakta dan membuat masyarakat tentu yakin dengan pemberitaan tersebut. Menurut
saya dengan adanya metode ini lumayan efektif untuk dilaksanakan.
Sedangkan untuk Desain penelitian
yang saya gunakan, yaitu dengan menampilkan fakta yang ada, bukan hanya sekedar
pendapat saya, keluarga saya, atau sebagian besar orang. Tapi fakta menurut
berita dari internet, televise, atau media cetak. Walaupun memang televise
tidak sepenuhnya memberikan fakta yang ada, namun menurut saya itu sudah cukup
memberikan gambaran keadilan Indonesia masa kini. Dan menurut pendapat sebagian
besar orang yang saya wawancari, menurut mereka apa yang diberikan ditelevisi
itu sudah cukup mewakili perasaan hati nurani mereka.
3.3 Instrumen Penelitian
Dalam instrument penelitian, saya
akan menjelaskan tentang alat pengumpul data atau alat yang digunakan dalam
penelitian yang saya gunakan. Tentunya tidak lain dan tidak bukan, alat yang
saya gunakan pertama kali adalah buku tulis dan satu buah ballpoint. Setelah
saya rasa semua data sudah terkumpul. Lalu saya masukkan data tersebut ke
laptop yang saya punya. Karena dengan menggunakan laptop saya rasa sudah cukup
efektif untuk membantu kinerja pengetikan yang saya lakukan. Karena dengan
menggunakan laptop, tentu saja saya sangat terbantu sekali, semuanya menjadi
serba cepat, dan apapun kesalahan yang saya lakukan tidak sengaja dalam
pengetikan itu semua bisa terkendali dan tentu saja bisa di edit dengan
sedemikian rupa sehingga tampilannya menjadi lebih baik. Dan dalam segi
tampilan pun sangat jauh rapi dibandingkan menggunakan alat manual. Bisa
menggunakan warna, sehingga tampilan makalah yang saya buat menjadi lebih indah
dan sedap dipandang.
3.4 Sampel
Penelitian
Kasus pencurian sandal jepit oleh seorang remaja AAL alias Amar (15 tahun)
di Palu, Sulawesi Tengah sangat miris ketika diselesaikan dengan jalan
kekerasan dan pengadilan. Orang-orang pun kemudian bertanya, berapa sih
harga sandal jepit? Apalagi yang dicuri adalah seorang seorang pegawai negeri.
Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Tentulah semahal-mahalnya harga sandal jepit tak seberapa dibandingkan dengan
gajinya sebagai polisi. Sebagai polisi mestinya sang brimob tahu—minimal
sedikit—tentang hukum. Dan hukum tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan,
apalagi untuk “kejahatan” kecil-kecilan. Apakah institusinya sudah tak bisa
lagi menyelesaikan kasus pencurian sandal? Apakah dirinya tak bisa
menyelesaikan sendiri pencurian itu dengan duduk santai di teras rumahnya,
misalnya. Dengan jalan musyawarah.
Memang bisa dimaklumi, kehilangan sesuatu memang menyakitkan, termasuk
kehilangan sandal. Apalagi mungkin sandal itu adalah sandal kesayangan sang
polisi. Kehilangan uang sepuluh ribu saja bagi saya kadang menjengkelkan.
Tetapi disinilah perlunya sikap menahan diri. Disinilah ujian bagi penegak
hukum seperti polisi. Pantaskah orang yang mengerti hukum menyelesaikan masalah
dengan kekerasan, dengan asal gebuk. Sekali lagi, kasus sandal jepit menambah
panjang catatan hitam ketidakadilan hukum di masyarakat, di Indonesia. Mungkin
memang benar ungkapan yang menyatakan, hukum (khususnya di Indonesia) itu
seperti jaring laba-laba, ia hanya bisa menangkap sesuatu yang kecil, tapi
tidak bisa untuk hal yang besar.
Mencuri sandal jepit tetaplah kesalahan, tapi mungkin bukan kejahatan.
“Pencurian memang salah, tapi cobalah pakai nurani,” demikian komentar Ketua
umum PBNU, Said Aqil Siradj seperti dikutip dari detik.com. Jika kita tahu
latar belakang keluarga si pencuri misalnya, mungkin kita tahu alasan
mencurinya. Apakah bisa “dibenarkan” ia mencuri ataukah tidak. Karena
jangan-jangan si pencuri adalah korban dari ketidakadilan sosial, korban dari
gaya hidup orang-orang kaya yang suka pamer dan abai dengan kecemburuan sosial
orang miskin. Sekali lagi jika kasus kecil semacam mencuri sandal saja harus
selesai dipengadilan, sementara kasus pencurian di tingkat birokrasi miliaran
rupiah dibiarkan saja, seolah keadilan sudah tidak ada lagi di negeri ini,
telah mati. Jika aparat hukum di negeri ini masih punya urat malu, penggalangan
sandal sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan, mestinya menampar muka
mereka. Dengan demikian The New York Times tak perlu mengejek kita
dengan mengatakan, “Indonesia punya simbol keadilan baru; sandal.”
3.5 Teknik
Analisis Data
Mengemukakan Teknik analisis data
yaitu salah satunya dengan mengemukakan kriteria pengujiannya. Kriteria
pengujian yang saya munculkan yaitu :
ü Harus
bersifat Fakta tidak mengada – ada.
ü Bukan karena
dasar suka atau tidak suka.
ü Bukan untuk
menjelek – jelekkan pihak tertentu.
ü Bukan untuk
mengagung – agungkan pihak tertentu.
ü Bukan atas
dasar unsur pribadi, sehingga memunculkan opini yang berlainan dengan kenyataan
umum.
ü Bukan untuk
mencari keuntungan pribadi.
ü Bertujuan
untuk memberikan pelajaran kepada khalayak umum.
ü Bukan untuk
mencari sensasi (mencari ketenaran semata).
ü Dapat
bermanfaat untuk diri sendiri, keluarga, teman, dan khalayak umum.
3.6 Prosedur Penelitian
Mengemukakan prosedur penelitian
yaitu dengan mengemukakan pula langkah – langkah pelaksanaan penelitian
(pengumpulan data dilapangan). Yaitu langkah – langkah yang saya munculkan
adalah sebagai berikut:
ü Mempersiapkan
jasmani dan rohani, sehingga apapun yang terjadi dilapangan membuat kita
menjadi lebih siap.
ü Mempersiapkan
materiil yang sewaktu – waktu bisa dibutuhkan di lapangan saat kita melakukan
penelitian.
ü Mempersiapkan
alat – alat yang akan kita butuhkan dalam penelitian nanti. Seperti alat tulis,
dan lain sebagainya.
ü Menuliskan
hal – hal apa saja yang akan kita lakukan nanti pada saat kita melakukan
penelitian. Sehingga apa yang kita kerjakan nanti menjadi lebih terurut atau
sistematis.
ü Ketengangan
sangat dibutuhkan, jangan sampai gugup, karena dengan adanya keadaan itu segala
sesuatu yang telah kita rencanakan menjadi buyar dan tidak sesuai dengan apa
yang kita harapkan.
ü Persiapan
doa sangatlah penting agar penelitian yang kita lakukan dapat dilancarkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa.
BAB IV
4.1 Variabel Yang Diteliti
“
Keadilan”
4.2 Deskripsi Hasil penelitian
Berdasarkan wawancara yang saya
lakukan terhadap sebagian orang. Saya dapat menyimpulkan beberapa pokok penting
yaitu:
ü Keadilan di
Indonesia kini sudah sangat hancur dan sudah bukan pada jalan yang seharusnya.
ü Dalam
kehidupan yang sedang kita jalankan,
sepertinya sangat membutuhkan apa itu keadilan.
ü Uang adalah
raja. Segala apapun yang berada didunia ini bisa dibeli oleh uang, termasuk
HUKUM.
ü Sejauh ini
masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan keadilan di Indonesia.
ü Hakim yang
jelas – jelas sebagai pemutus keadilan kini sudah tidak adil lagi dan tidak
bisa dipertanggung jawabkan.
ü Orang kaya
lah yang dapat menang dalam proses pengadilan, sedangkan orang miskin hanya
bisa menangis sedih dan meratapi nasib.
ü Kasus berat,
seberat apapun kini sudah bukan hal yang besar lagi. Namun sekarang hal itu
sudah dianggap musnah, dan pelakunya pun bisa melenggang dengan bebasnya kemana
saja.
ü Kami sangat
kecewa.
Apabila dijelaskan melalui
perhitungan, keadilan uang terjadi di Indonesia kini bisa dirata – ratakan
HANCUR (menurut rata – rata pendapat orang yang saya wawancari).
4.3 Pengujian
Hipotesis
Mengemukakan pengujian hipotesis
yaitu dengan menyatakan hasil perhitungan penelitian. Hasil dari penelitian
yang saya teliti yaitu “ Masyarakat
sangat kecewa dengan kondisi keadilan dan hukum yang ada di Indonesia sekarang,
tidak tahu apa yang akan terjadi pada tahun kedepan dengan indonesia, apabila
ternyata Indonesia sekarang sudah cukup bobrok dalam menangani kasus hukum”.
Hipotesis diterima. Karena sesuai
dengan kriteria pengujian yang telah saya kemukakan dan telah saya tetapkan.
4.4
Pembahasan Hasil Pengujian
Hipotesis yang saya kemukakan kini
telah diterima, karena sesuai dengan kriteria yang telah saya kemukakan dan
telah saya tetapkan. Selain dari pada itu sesuai juga dengan komentar –
komentar masyarakat yang selalu mengikuti arus hukum di Indonesia kini. Karena
bukan hanya sebagian besar, tapi semua masyarakat yang saya wawancari cenderung
menganggap bahwa hukum di Indonesia kini sudah bukan pada alur yang seharusnya,
tapi kini sudah menjadi sandiwara besar dengan adanya uang didalamnya.
Makna dari penerimaan hipotesis
yang saya ajukan, yaitu berarti benar bahwa bukan hanya saya saja yang
menganggap bahwa kini pengadilan sudah tidak adil lagi. Tapi seluruh masyarakat
yang saya wawancarai khususnya, dan seluruh masyrakat Indonesia pada umumnya.
Dan dengan penuh harap kami seluruh masyarakat Indonesia meminta pertanggung
jawaban dan tindakan yang tegas oleh Bapak Presiden Yang Terhormat kepada
pelaku yang jelas – jelas melakukan tindakan sogokan kepada para hakim mengenai
kasus hukum yang menjeratnya. Dan jangan sampai kasus seperti gayus terulang
lagi, yang jelas – jelas dia bisa melenggang kemana saja tapi kasus hukum yang
masih menjeratnya masih berjalan.
BAB V
5.1
Rangkuman
a. Pengertian Keadilan
Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul
penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai
sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan
menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan
yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak
memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil
keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
b. Penyebab Keadilan di Indonesia
Semakin Memburuk
Penyebab
utamanya yaitu salah satunya kita kehilangan Idiologi bangsa Indonesia
"PANCA SILA", memang sampai saat ini kita masih memakai Panca sila
sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas SLOGAN saja sedangkan penerapannya
tidak dilaksanakan secara MURNI dan KONSEKUEN sehingga yang terjadi adalah
terpuruknya bangsa kita. Buktinya tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila
yang berbunyi “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya
sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah belum memperoleh keadilan yang semestinya
atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila tidak dilaksanakan
secara Murni Dan konsekuen yang terjadi adalah KRISIS MORAL dimana seluruh
Aspek kehidupan bernegara menjadi RUSAK dan akibatnya Indonesia menjadi
TERPURUK.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
d. AkibatYang Akan Ditimbulkan Dengan
Adanya Keadilan Yang Memburuk
ü Adanya penentangan dari masyarakat
kepada Pemerintah, artinya masyarakat sudah tidak perduli lagi dengan apa upaya
pemerintah dalam memajukan kesejahteraan Negara, dan sudah menolak lagi dengan
rencana rencana pemerintah yang dianggap sebagai abal abal saja.
ü Sikap masa bodoh dalam bermasyarakat
dan bernegara, artinya masyarakat sudah hidup sendiri sendiri dan tak mau
peduli lagi dengan apa yang Pemerintah canangkan dalam proses pembangunan atau
bisa disebut juga sudah kehilangan kepercayaan.
e. Solusi Yang Dapat Diambil
Perlu adanya
reformasi hukum yang dilakukan secara sungguh sungguh mulai dari tingkat pusat
sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam
sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah
kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan
aspek kemanusiaan.
5.2 Kesimpulan
Hukum di Indonesia kini sudah
tidak adil lagi. Hukum yang jelas – jelas sebagai peraduan masyrakat yang
menderita kasus hukum, kini sudah tidak bisa dipertanggung jawabkan lagi. Dan
hukum di Indonesia harus bisa dirombak sedemikian rupa agar para pihak yang
berlaku tidak adil tidak dapat menjalankan aksinya lagi. Bagaimana nasib Negara
Indonesia kita tercinta ditahun selanjutnya, apabila keadaannya seperti ini?
5.2
Saran
Presiden
harus mampu bertindak tegas, jangan sampai kasus penyuapan semakin marak terjadi
dimana – mana. Jangan sampai pula Presiden seakan – akan tutup mata, tutup
telinga (seakan tidak tahu apa – apa). Dan juga harus ada saksi yang sangat
berat kepada pelaku yang tidak bertindak adil kepada kaum yang lemah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Abu. 1975. Kondisi
Keadilan diIndonesia. Semarang: Ramadhani.
Cohen, Bruce J. 1972. Keadilan Tiang Pokok Kehidupan. Jakarta: Rineka Cipta.
H.Khairuddin. 1985. Hakim Bukan Untuk Dihakimi.
Yogyakarta: Nurcahaya.
Horton B. paul dan Chester L. hunt. 1990. Keadilan Membawa Kematian. Jakarta:
Erlangga.
Huky, Wila. DA. 1982. Pengantar Kehakiman. Surabaya: Usaha Nassional.
Johnson, Paul Doyle. 1990. Teori Keadilan Klasik dan Modern. Jakarta; PT Gramedia Pustaka
Utama.
Khan, Ali Majdjid. 1985. Muhammad Nabi Adilku. Bandung: Penerbit Pustaka.
Koentjaraningrat. 1972. Antropologi Sosial. Jakarta: Penerbit Aksara Baru.
Lawang, M.Z. Robert. 1980. Pengantar Keadilan Dunia. Jakarta: Depdikbud RI Universitas
Terbuka.
Madjid, Nurcholis. 1989. Islam dan Keadilan. Bandung: PT Mizan.
Nasikun. 1992.
Sistem Keadilan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers.
OC, Puspito Hendro D. 1989. Uang Pembeli Hukum. Yogyakarta: Yayasan Kanisius.
OK, Chairudin.1991. Hukum dan HAM. Jakarta: Sinar Grafika.
No comments:
Post a Comment