POST TERBARU

ILMU BUDAYA DASAR - MAKALAH KONDISI KEADILAN DI INDONESIA



ILMU BUDAYA DASAR
‘MAKALAH KONDISI KEADILAN DI INDONESIA’


Kata Pengantar

       Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah kelompok ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, yang berjudul “Kondisi Keadilan di Indonesia.”.

       Makalah ini telah disusun berdasarkan sumber-sumber yang ada, namun saya menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran demi perbaikan dan penyempurnaan akan kami terima dengan senang hati. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.


Bekasi, 15 April 2016
Penyusun



Kelompok 2


                                                                                                       











Daftar Isi

KataPengantar …………………………………………………...…………………… 1
DaftarIsi ……………………………………………………………………………..… 2

Pembahasan
Bab I ……………………………………………………………………...…………….. 3
          1.1 Latar Belakang ………………………...…..…………………………………..……. 3
          1.2 Identifikasi Masalah …………………….…………………………………….……. 3
          1.3 Pembatasan Masalah ………………….……………………………………………. 4
          1.4 Perumusan Masalah ...………………...………………………………………….…. 4
            1.5 Definisi Operasional ……...……….….……………………………………….…… 4
          1.6 Tujuan dan kegunaan Penelitian….……....………………………………………… 5

Bab II ………………..……………………………………………………………......…. 6
               2.1 Pembatasan Teori …………………………...……………………………........……. 6
         2.2 Hasil penelitian yang relevan ……………………………………………....…...…… 8
        2.3 Kerangka Pemikiran ……………………………………………………………..…. 11
               2.4 Pengajuan Hipotesis Pemikiran ……………………………………….……….….... 11
           
Bab III ……………………………………...……………………………………….…… 14
                  3.1 Tujuan khusus penelitian …………………………………….……………………… 14
3.2  Metode dan Desain penelitian ………………………………………………………. 14
3.3 Instrumen penelitian ………………………………………….……………………… 14
3.4 Sampel penelitian …………………………………………….……………………… 15
3.5 Teknik Analisis Data ………………………………………….……………………... 16
3.6 Prosedur Penelitian …………………………………………..………………………. 16

Bab IV ……………………………………………………………………….…..……. 17
4.1 Variabel yang diteliti ……………………………………………………………..….. 17
4.2 Deskripsi hasil penelitian ………………………………………………………….… 17
4.3 Pengujian Hipotesis ………………………………………………………………..… 17
4.4 Pembahasan hasil Pengujian …………………………………………………..…….. 18

Bab V ……………………………………….………………………………………….. 19
5.1 Rangkuman …………………………………………………………………………… 19
5.2 Kesimpulan …………………………………………………………………………… 20
5.3 Saran ………………………………………………………………………………….. 20

Daftar Pustaka……………………………………………………………………………. 21




Pembahasan

BAB I

1.1 Latar Belakang

Hukum adalah hal yang tak asing lagi bagi seluruh masyarakat dunia, baik dewasa ataupun anak – anak. Terutama di Indonesia. Meskipun masyarakat belum mengerti sepenuhnya tentang Hukum, tapi  zaman sekarang ini, hukum sudah bukan hal yang berat lagi bagi masyarakat. Masyarakat dulu menganggap bahwa hukum hanya diperuntukkan untuk orang – orang yang bersekolah tinggi, dan masyarakat kelas bawah hanya bertugas sebagai pendengar sejati saja, tapi kini masyarakat sepertinya sudah campur tangan dan mereka kini sudah mulai mengikuti alur perjalanan hukum di Indonesia yang terbilang sudah bobrok atau tidak karuan.
Masyarakat sekarang sudah tidak lagi seperti zaman orde baru (Zaman kepemimpinan Presiden Soeharto) dulu, yang menyembunyikan semua hasrat aspirasi nya didepan Pemerintah, karena pada zaman orde baru itu terdapat suatu bentukan lembaga yang dibentuk oleh Soeharto yang bernama PANGKOMKABTIB (Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban) yang diketuai oleh Laksamana Soedomo. Komando tersebut bertugas sebagai komando keamanan dan ketertiban untuk meredam aspirasi masyarakat Indonesia agar tidak vocal dalam menyuarakan pendapat, apabila  ada yang melanggar, sanksi nya adalah hukuman penjara. Tentunya bentukan tersebut atas dasar pemikiran dan kepintaran Soeharto dengan tujuan untuk melanggengkan masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia. Namun sekarang hal itu sudah musnah atau tidak laku lagi, kini masyarakat Indonesia sudah lebih pintar, dan berani menyuarakan aspirasinya mengenai rasa ketidak adilan keputusan Pemerintah yang membuat mereka merasa gerah. Bukan mustahil hal ini bisa terjadi, karena banyak anggapan Masyarakat lah yang berfikir bahwa pada masa kini Hukum tidak lagi berpihak ataupun membela pada yang benar, melainkan menyimpang dari jalannya, karena adanya  sesuatu yang menyebabkan hukum itu keluar dari yang seharusnya.
Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan menjadi merata dan tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.

1.2  Identifikasi Masalah

Kemungkinan – kemungkinan masalah yang timbul dari judul diatas yaitu beribu ribu pertanyaan yang akan muncul dengan adanya kondisi hukum di Indonesia pada masa kini terutama rasa keadilan yang begitu merosot drastis. Kenapa? Karena sekarang ini hukum sudah tumpul atau sudah tidak tajam lagi oleh orang - orang kelas kakap yang mempunyai permainan tersendiri dalam mendapatkan uang sebesar besarnya, seakan akan hukum untuk masalahnya sudah dibekukan atau seakan akan hilang dengan sendirinya. Namun untuk golongan masyarakat kelas bawah kini hukum begitu tajam dan begitu mempojokkan masyarakat yang ditimpa oleh permasalahan sepele. Seperti maling sandal yang masalahnya terus menerus bergulir, sedangkan para korup – korup dibiarkan masalahnya hilang begitu saja.
            2.3 Pembatasan Masalah

     Masalah yang akan dibahas atau lebih difokuskan dalam penelitian ini adalah mengenai kondisi hukum di Indonesia yang saat ini sangat bobrok atau tidak karuan. Dengan terjadinya penyimpangan penyimpangan yang bukan pada seharusnya. Misalnya, hukuman yang terus bergulir bagi seorang nenek yang mencuri sebuah Kakao milik warga di kebun, dan hukuman yang tak wajar atau bahkan masalah yang seakan akan hilang bagi para koruptor kelas kakap yang tak kenyang kenyang menghabisi uang rakyat.

            2.4 Perumusan Masalah

Dalam makalah ini akan dibahas beberepa hal sebagai berikut :

1.      Pengertian keadilan dimata masyarakat
2.      Mengapa penyebab keadilan di Indonesia tidak seharusnya pada tempatnya?
3.      Apa akibat selanjutnya yang akan ditimbulkan dari keadaan ini?
4.      Apa solusi yang tepat untuk menyelesaikan ketidak adilan hukum di Indonesia pada saat ini?


            2.5 Definisi Operasional

Definisi operasional adalah definisi yang diberikan peneliti sendiri pada penelitiannya. Dari soal tersebut, dapat dijelaskan bahwa hukum itu seharusnya adalah suatu tiang pokok untuk menentukan hidup manusia didunia. Terutama hukum adalah merupakan suatu tugas berat bagi para penentu hukum di pengadilan, dan bagaimana supaya bisa bertindak adil dalam mengambil keputusan. Menurut saya, kini ketidak adilan tersebut sudah tidak ada lagi. Hukum yang seharusnya merupakan kepercayaan masyarakat kini sudah tidak berpihak lagi. Malah kini hukum bisa dibeli oleh uang, agar tersangka bisa melenggang bebas kesana kemari seakan melupakan permasalahan yang menimpanya.

2.6 Tujuan Dan Kegunaan Penelitian

Tujuan umum diadakannya penelitian yang bertemakan permasalahan ini adalah untuk mengetahui perkembangan  hukum di negara, terutama di indonesia agar kita mengerti dan mengetahui kondisi hukum di indonesia apakah sudah berjalan dengan semestinya atau malah sebaliknya,dan dengan kita mengetaui perkembangan hukum di indonesia kita dapat memperbaiki penegakkan hukum dinegara indonesia kita kedepannya. Dan untuk menyadarkan masyarakat Indonesia bahwa pada masa kini masyarakat harus lebih peka akan keadaan hukum yang semakin merosot dan harus berani menyuarakan pendapat selagi kita berada pada jalur yang benar, selanjutnya yaitu untuk memberikan pelajaran khususnya bagi para siswa, bahwa pelajaran hukum tidaklah membosankan seperti yang dibayangkan. Tetapi hukum itu menarik, menarik apabila ada permasalahan yang mengundang beribu pertanyaan terutama tentang rasa keadilan. Apalagi apabila kita mulai mengerti bahwa hukum itu seperti apa? Dan bagaimana? Pasti mengasyikan dan membuat otak kita berfikir kreatif dan menjadi aktif, karena dengan adanya hukum dengan berjuta persoalan, otak kita menjadi terpacu untuk mengeluarkan argumen argumen mengenai persoalan persoalan tersebut. Kegunaan penelitian ini yaitu untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada siapapun tentang gambaran hukum di Indonesia pada saat ini, dan berguna bagi masyarakat untuk berfikir lebih kreatif dalam menyikapi persoalan hukum di Indonesia.
Adapun tujuan lain, yakni:
- Mengetahui apa itu keadilan sosial.
- Mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum.
- Mengetahui hukum di Indonesia.
                                                               











































BAB II

            2.1 Pembahasan Teori

a. PENGERTIAN KEADILAN DIMATA MASYARAKAT
Berbicara mengenai Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Masyarakat manapun yang berpendapat mengenai keadilan pasti tak akan berpendapat positif mengenai keadilan di Indonesia, semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda bahwa keadilan di Indonesia sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih diistimewakan dibanding kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas yang terjerat kasus korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan masalahnya di beku es kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin diperbesar permasalahannya dan marak dipublikasikan sehingga seakan akan para kalangan atas break sejenak dari dunia pertelevisian.

Menurut salah satu masyarakat yang berpendapat, hukum di indonesia ini sudah kacau balau dan hampir tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Apa lagi di zaman Modern ini, hukum semakin menjadi-jadi. Bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat, para penegak hukum pun dalam hal ini sering terjangkit penyakit ketidak adilan, walaupun dalam hal ini hanya ditujukan pada Oknum-oknum tertentu yang telah melakukan ketidak adilan tersebut. Tetapi dalam hal ini para penegak hukum yang tidak melakukan hal demikian ikut terbawa-bawa dalam hal ini, dalam arti dia ikut menanggung hasil perbuatan para rekannya yang tidak terpuji itu. Dari hal tersebut  terciptalah opini yang menyatakan “hukum tidak lain adalah alat kejahatan” .Para rakyat jelata semakin terpuruk, berteriak dak meratap tangis melihat kondisi bangsa ini berada dalam ketidak adilan. Rasanya Hukum hanya berlaku bagi Rakyat miskin. Hal ini sudah banyak kita jumpai, contohnya Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum. Kebijaksanaan dan rasa kepantasan dan kepatutan dari Para aparat penegak pada kasus ini ditaruh dimana..??


b.MENGAPA KEADILAN DI INDONESIA TIDAK PADA TEMPATNYA ?
Penyebab utamanya yaitu salah satunya kita kehilangan Idiologi bangsa Indonesia "PANCA SILA", memang sampai saat ini kita masih memakai Panca sila sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas SLOGAN saja sedangkan penerapannya tidak dilaksanakan secara MURNI dan KONSEKUEN sehingga yang terjadi adalah terpuruknya bangsa kita. Buktinya tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila yang berbunyi “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah  belum memperoleh keadilan yang semestinya atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila tidak dilaksanakan secara Murni Dan konsekuen yang terjadi adalah KRISIS MORAL dimana seluruh Aspek kehidupan bernegara menjadi RUSAK dan akibatnya Indonesia menjadi TERPURUK.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat.
Sebenarnya satu hal lain lagi yang menjadi penyebab terpuruknya keadilan di Negara tercinta kita ini, yaitu para penegak hukum yang gila uang atau gila duniawi. Yang gampang dibisiki dengan uang uang berlimpah, agar tersangka bisa bebas atau masalahnya dianggap hilang tanpa sebab. Dengan adanya kenyataan ini harus kemana rakyat seperti kita harus berlindung? Sedang orang orang yang kita percayai dikursi sana sudah kehilangan pikirannya untuk benar benar menegakkan keadilan. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
      c. APA AKIBAT SELANJUTNYA YANG AKAN TIMBUL DARI KEADAAN INI?
Akibat yang akan timbul jika keadilan tidak diterapkan bagi rakyat adalah salah satunya sebagai berikut :
·         Adanya penentangan dari masyarakat kepada Pemerintah, artinya masyarakat sudah tidak perduli lagi dengan apa upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan Negara, dan sudah menolak lagi dengan rencana rencana pemerintah yang dianggap sebagai abal abal saja.
·         Sikap masa bodoh dalam bermasyarakat dan bernegara, artinya masyarakat sudah hidup sendiri sendiri dan tak mau peduli lagi dengan apa yang Pemerintah canangkan dalam proses pembangunan atau bisa disebut juga sudah kehilangan kepercayaan.
Ada juga akibat lain yakni :
·         Pemerintah kehilangan kepercayaan dari rakyat
·         Pemerintah kekurangan dukungan dari rakyat
·         Pemerintah kekurangan aspirasi dari rakyat

d.SOLUSI YANG TEPAT UNTUK MENYELESAIKAN KETIDAKADILAN HUKUM DI INDONESIA PADA SAAT INI

1.Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara sungguh sungguh mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan, ataupun dengan peningkatan keimanan para penegak hukum agar ia menjadi lebih sadar bahwa perbuatannya yang tidak menegakan keadilan secara adil akan menyebabkan dirinya berbuat dosa dan dilaknat oleh Tuhan.
2.Sebaiknya penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita dihadapan hukum sama.
3.Kedua belah pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak hukum saja tetapi seluruh warga negara indonesia.

2.2 Hasil Penelitian yang Relevan
Ketidak adilan hukum di indonesia selalu terjadi antara golongan bawah dengan golongan atas seperti kasus yang terjadi yaitu hukum hanya berlaku bagi pencuri kakao, pencuri pisang, & pencuri semangka‘(koruptor dilarang masuk penjara). Ketidak adilan hukum yang terjadi di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi.Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Siapapun setuju yang  namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Apa mungkin nenek nenek seperti itu yang jelas jelas buta huruf sampau dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum. Memang benar mencuri apa pun baik berat atau ringan, tetap bernilai salah. Namun meskipun begitu harus disimpanlah sedikit rasa kemanusiaannya. Saat pengadilan berlangsung, banyak orang yang menitikkan air mata ketika menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang dibuat-buat atau alasan lainnya,seperti korupsi kelas kakap.
Ada satu contoh hasil penelitian lagi seperti kasus pencurian sandal jepit oleh seorang remaja AAL alias Amar (15 tahun) di Palu, Sulawesi Tengah sangat miris ketika diselesaikan dengan jalan kekerasan dan pengadilan. Orang-orang pun kemudian bertanya, berapa sih harga sandal jepit? Apalagi yang dicuri adalah seorang seorang pegawai negeri. Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Tentulah semahal-mahalnya harga sandal jepit tak seberapa dibandingkan dengan gajinya sebagai polisi. Sebagai polisi mestinya sang brimob tahu—minimal sedikit—tentang hukum. Dan hukum tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan, apalagi untuk “kejahatan” kecil-kecilan. Apakah institusinya sudah tak bisa lagi menyelesaikan kasus pencurian sandal? Apakah dirinya tak bisa menyelesaikan sendiri pencurian itu dengan duduk santai di teras rumahnya, misalnya. Dengan jalan musyawarah.
Memang bisa dimaklumi, kehilangan sesuatu memang menyakitkan, termasuk kehilangan sandal. Apalagi mungkin sandal itu adalah sandal kesayangan sang polisi. Kehilangan uang sepuluh ribu saja bagi saya kadang menjengkelkan. Tetapi disinilah perlunya sikap menahan diri. Disinilah ujian bagi penegak hukum seperti polisi. Pantaskah orang yang mengerti hukum menyelesaikan masalah dengan kekerasan, dengan asal gebuk. Sekali lagi, kasus sandal jepit menambah panjang catatan hitam ketidakadilan hukum di masyarakat, di Indonesia. Mungkin memang benar ungkapan yang menyatakan, hukum (khususnya di Indonesia) itu seperti jaring laba-laba, ia hanya bisa menangkap sesuatu yang kecil, tapi tidak bisa untuk hal yang besar.

Mencuri sandal jepit tetaplah kesalahan, tapi mungkin bukan kejahatan. “Pencurian memang salah, tapi cobalah pakai nurani,”. Jika kita tahu latar belakang keluarga si pencuri misalnya, mungkin kita tahu alasan mencurinya. Apakah bisa “dibenarkan” ia mencuri ataukah tidak. Karena jangan-jangan si pencuri adalah korban dari ketidakadilan sosial, korban dari gaya hidup orang-orang kaya yang suka pamer dan abai dengan kecemburuan sosial orang miskin. Sekali lagi jika kasus kecil semacam mencuri sandal saja harus selesai dipengadilan, sementara kasus pencurian di tingkat birokrasi miliaran rupiah dibiarkan saja, seolah keadilan sudah tidak ada lagi di negeri ini, telah mati. Jika aparat hukum di negeri ini masih punya urat malu, penggalangan sandal sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan, mestinya menampar muka mereka. Dengan demikian The New York Times tak perlu mengejek kita dengan mengatakan, “Indonesia punya simbol keadilan baru; sandal.”

Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini. Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Padahal  dihadapan hukum mereka mempunyai kedudukan sama.
Siapapun yang iba tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Dan pasti juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi yang jadi masalah adalah dimana keadilan itu, Dimana prinsip kemanusian, Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara teoritik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

2.3 Kerangka Pemikiran
KEADILAN

2.4 Pengajuan Hipotesis Pemikiran

v  PENGERTIAN KEADILAN
a.  Pengertian Keadilan Menurut Agama
Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

b. Pengertian Keadilan Menurut Masyarakat
Yaitu Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih diistimewakan dibanding kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas yang terjerat kasus korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan masalahnya di beku es kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin diperbesar permasalahannya dan marak dipublikasikan




v    PENYEBAB KEADILAN DI INDONESIA YANG SUDAH TIDAK LAGI MERATA

a.Oleh Para Penegak Hukum
Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat.

b. Oleh Faktor Lain
Penyebab utamanya yaitu salah satunya kita kehilangan Idiologi bangsa Indonesia "PANCA SILA", memang sampai saat ini kita masih memakai Panca sila sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas SLOGAN saja sedangkan penerapannya tidak dilaksanakan secara MURNI dan KONSEKUEN sehingga yang terjadi adalah terpuruknya bangsa kita. Buktinya tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila yang berbunyi “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah  belum memperoleh keadilan yang semestinya atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila tidak dilaksanakan secara Murni Dan konsekuen yang terjadi adalah KRISIS MORAL dimana seluruh Aspek kehidupan bernegara menjadi RUSAK dan akibatnya Indonesia yang menjadi semakin  TERPURUK.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.

v     AKIBAT YANG DITIMBULKAN

a. Bagi Masyarakat
-  Adanya penentangan dari masyarakat kepada Pemerintah
- Sikap masa bodoh dalam bermasyarakat dan bernegara
         c. Bagi Pemerintah
- Pemerintah kehilangan kepercayaan dari rakyat
- Pemerintah kekurangan dukungan dari rakyat
- Pemerintah kekurangan aspirasi dari rakyat


   v    SOLUSI YANG TEPAT
           a. Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara sungguh sungguh mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan, ataupun dengan peningkatan keimanan para penegak hukum agar ia menjadi lebih sadar bahwa perbuatannya yang tidak menegakan keadilan secara adil akan menyebabkan dirinya berbuat dosa dan dilaknat oleh Tuhan.
         b. Sebaiknya penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai  dengan kesalahan yang dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita dihadapan hukum sama.
           c. Kedua belah pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak hukum saja tetapi seluruh warga







BAB III

                                       3.1 Tujuan Khusus Penelitian

- Mengetahui apa itu keadilan sosial.
- Mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum.
- Mengetahui hukum di Indonesia.


                                       3.2  Metode dan Desain Penelitian

              Metode yang saya gunakan dalam penelitian saya yaitu dengan metode yang dilaksanakan secara tidak langsung, artinya saya tidak langsung turun ke lapangan, misalnya saya mengamati jalannya proses Pengadilan Gayus. Tapi saya mengamati dari jauh, atau hanya sebatas menonton dari Televisi atau browsing dari internet tentang perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia. Karena menurut saya, sejauh ini pihak pertelevisian Indonesia yang menampilkan berbagai fenomena pemberitaan tentang jalannya proses pengadilan yang jauh dari keadilan itu sudah sangat fakta dan membuat masyarakat tentu yakin dengan pemberitaan tersebut. Menurut saya dengan adanya metode ini lumayan efektif untuk dilaksanakan.

              Sedangkan untuk Desain penelitian yang saya gunakan, yaitu dengan menampilkan fakta yang ada, bukan hanya sekedar pendapat saya, keluarga saya, atau sebagian besar orang. Tapi fakta menurut berita dari internet, televise, atau media cetak. Walaupun memang televise tidak sepenuhnya memberikan fakta yang ada, namun menurut saya itu sudah cukup memberikan gambaran keadilan Indonesia masa kini. Dan menurut pendapat sebagian besar orang yang saya wawancari, menurut mereka apa yang diberikan ditelevisi itu sudah cukup mewakili perasaan hati nurani mereka.

                                       3.3  Instrumen Penelitian

              Dalam instrument penelitian, saya akan menjelaskan tentang alat pengumpul data atau alat yang digunakan dalam penelitian yang saya gunakan. Tentunya tidak lain dan tidak bukan, alat yang saya gunakan pertama kali adalah buku tulis dan satu buah ballpoint. Setelah saya rasa semua data sudah terkumpul. Lalu saya masukkan data tersebut ke laptop yang saya punya. Karena dengan menggunakan laptop saya rasa sudah cukup efektif untuk membantu kinerja pengetikan yang saya lakukan. Karena dengan menggunakan laptop, tentu saja saya sangat terbantu sekali, semuanya menjadi serba cepat, dan apapun kesalahan yang saya lakukan tidak sengaja dalam pengetikan itu semua bisa terkendali dan tentu saja bisa di edit dengan sedemikian rupa sehingga tampilannya menjadi lebih baik. Dan dalam segi tampilan pun sangat jauh rapi dibandingkan menggunakan alat manual. Bisa menggunakan warna, sehingga tampilan makalah yang saya buat menjadi lebih indah dan sedap dipandang.

3.4   Sampel Penelitian

    

Kasus pencurian sandal jepit oleh seorang remaja AAL alias Amar (15 tahun) di Palu, Sulawesi Tengah sangat miris ketika diselesaikan dengan jalan kekerasan dan pengadilan. Orang-orang pun kemudian bertanya, berapa sih harga sandal jepit? Apalagi yang dicuri adalah seorang seorang pegawai negeri. Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Tentulah semahal-mahalnya harga sandal jepit tak seberapa dibandingkan dengan gajinya sebagai polisi. Sebagai polisi mestinya sang brimob tahu—minimal sedikit—tentang hukum. Dan hukum tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan, apalagi untuk “kejahatan” kecil-kecilan. Apakah institusinya sudah tak bisa lagi menyelesaikan kasus pencurian sandal? Apakah dirinya tak bisa menyelesaikan sendiri pencurian itu dengan duduk santai di teras rumahnya, misalnya. Dengan jalan musyawarah.
Memang bisa dimaklumi, kehilangan sesuatu memang menyakitkan, termasuk kehilangan sandal. Apalagi mungkin sandal itu adalah sandal kesayangan sang polisi. Kehilangan uang sepuluh ribu saja bagi saya kadang menjengkelkan. Tetapi disinilah perlunya sikap menahan diri. Disinilah ujian bagi penegak hukum seperti polisi. Pantaskah orang yang mengerti hukum menyelesaikan masalah dengan kekerasan, dengan asal gebuk. Sekali lagi, kasus sandal jepit menambah panjang catatan hitam ketidakadilan hukum di masyarakat, di Indonesia. Mungkin memang benar ungkapan yang menyatakan, hukum (khususnya di Indonesia) itu seperti jaring laba-laba, ia hanya bisa menangkap sesuatu yang kecil, tapi tidak bisa untuk hal yang besar.
Mencuri sandal jepit tetaplah kesalahan, tapi mungkin bukan kejahatan. “Pencurian memang salah, tapi cobalah pakai nurani,” demikian komentar Ketua umum PBNU, Said Aqil Siradj seperti dikutip dari detik.com. Jika kita tahu latar belakang keluarga si pencuri misalnya, mungkin kita tahu alasan mencurinya. Apakah bisa “dibenarkan” ia mencuri ataukah tidak. Karena jangan-jangan si pencuri adalah korban dari ketidakadilan sosial, korban dari gaya hidup orang-orang kaya yang suka pamer dan abai dengan kecemburuan sosial orang miskin. Sekali lagi jika kasus kecil semacam mencuri sandal saja harus selesai dipengadilan, sementara kasus pencurian di tingkat birokrasi miliaran rupiah dibiarkan saja, seolah keadilan sudah tidak ada lagi di negeri ini, telah mati. Jika aparat hukum di negeri ini masih punya urat malu, penggalangan sandal sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan, mestinya menampar muka mereka. Dengan demikian The New York Times tak perlu mengejek kita dengan mengatakan, “Indonesia punya simbol keadilan baru; sandal.”


                                       3.5  Teknik Analisis Data

Mengemukakan Teknik analisis data yaitu salah satunya dengan mengemukakan kriteria pengujiannya. Kriteria pengujian yang saya munculkan yaitu :
ü  Harus bersifat Fakta tidak mengada – ada.
ü  Bukan karena dasar suka atau tidak suka.
ü  Bukan untuk menjelek – jelekkan pihak tertentu.
ü  Bukan untuk mengagung – agungkan pihak tertentu.
ü  Bukan atas dasar unsur pribadi, sehingga memunculkan opini yang berlainan dengan kenyataan umum.
ü  Bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
ü  Bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada khalayak umum.
ü  Bukan untuk mencari sensasi (mencari ketenaran semata).
ü  Dapat bermanfaat untuk diri sendiri, keluarga, teman, dan khalayak umum.

                                      




                                       3.6  Prosedur Penelitian

Mengemukakan prosedur penelitian yaitu dengan mengemukakan pula langkah – langkah pelaksanaan penelitian (pengumpulan data dilapangan). Yaitu langkah – langkah yang saya munculkan adalah sebagai berikut:
ü  Mempersiapkan jasmani dan rohani, sehingga apapun yang terjadi dilapangan membuat kita menjadi lebih siap.
ü  Mempersiapkan materiil yang sewaktu – waktu bisa dibutuhkan di lapangan saat kita melakukan penelitian.
ü  Mempersiapkan alat – alat yang akan kita butuhkan dalam penelitian nanti. Seperti alat tulis, dan lain sebagainya.
ü  Menuliskan hal – hal apa saja yang akan kita lakukan nanti pada saat kita melakukan penelitian. Sehingga apa yang kita kerjakan nanti menjadi lebih terurut atau sistematis.
ü  Ketengangan sangat dibutuhkan, jangan sampai gugup, karena dengan adanya keadaan itu segala sesuatu yang telah kita rencanakan menjadi buyar dan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan.
ü  Persiapan doa sangatlah penting agar penelitian yang kita lakukan dapat dilancarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.





























BAB IV

                    4.1 Variabel Yang Diteliti

      “ Keadilan”

                    4.2 Deskripsi Hasil penelitian

              Berdasarkan wawancara yang saya lakukan terhadap sebagian orang. Saya dapat menyimpulkan beberapa pokok penting yaitu:
ü  Keadilan di Indonesia kini sudah sangat hancur dan sudah bukan pada jalan yang seharusnya.
ü  Dalam kehidupan yang sedang kita jalankan,  sepertinya sangat membutuhkan apa itu keadilan.
ü  Uang adalah raja. Segala apapun yang berada didunia ini bisa dibeli oleh uang, termasuk HUKUM.
ü  Sejauh ini masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan keadilan di Indonesia.
ü  Hakim yang jelas – jelas sebagai pemutus keadilan kini sudah tidak adil lagi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
ü  Orang kaya lah yang dapat menang dalam proses pengadilan, sedangkan orang miskin hanya bisa menangis sedih dan meratapi nasib.
ü  Kasus berat, seberat apapun kini sudah bukan hal yang besar lagi. Namun sekarang hal itu sudah dianggap musnah, dan pelakunya pun bisa melenggang dengan bebasnya kemana saja.
ü  Kami sangat kecewa.

              Apabila dijelaskan melalui perhitungan, keadilan uang terjadi di Indonesia kini bisa dirata – ratakan HANCUR (menurut rata – rata pendapat orang yang saya wawancari).

                    4.3 Pengujian Hipotesis

              Mengemukakan pengujian hipotesis yaitu dengan menyatakan hasil perhitungan penelitian. Hasil dari penelitian yang saya teliti yaitu “ Masyarakat sangat kecewa dengan kondisi keadilan dan hukum yang ada di Indonesia sekarang, tidak tahu apa yang akan terjadi pada tahun kedepan dengan indonesia, apabila ternyata Indonesia sekarang sudah cukup bobrok dalam menangani kasus hukum”.
              Hipotesis diterima. Karena sesuai dengan kriteria pengujian yang telah saya kemukakan dan telah saya tetapkan.


                    4.4 Pembahasan Hasil Pengujian

              Hipotesis yang saya kemukakan kini telah diterima, karena sesuai dengan kriteria yang telah saya kemukakan dan telah saya tetapkan. Selain dari pada itu sesuai juga dengan komentar – komentar masyarakat yang selalu mengikuti arus hukum di Indonesia kini. Karena bukan hanya sebagian besar, tapi semua masyarakat yang saya wawancari cenderung menganggap bahwa hukum di Indonesia kini sudah bukan pada alur yang seharusnya, tapi kini sudah menjadi sandiwara besar dengan adanya uang didalamnya.

              Makna dari penerimaan hipotesis yang saya ajukan, yaitu berarti benar bahwa bukan hanya saya saja yang menganggap bahwa kini pengadilan sudah tidak adil lagi. Tapi seluruh masyarakat yang saya wawancarai khususnya, dan seluruh masyrakat Indonesia pada umumnya. Dan dengan penuh harap kami seluruh masyarakat Indonesia meminta pertanggung jawaban dan tindakan yang tegas oleh Bapak Presiden Yang Terhormat kepada pelaku yang jelas – jelas melakukan tindakan sogokan kepada para hakim mengenai kasus hukum yang menjeratnya. Dan jangan sampai kasus seperti gayus terulang lagi, yang jelas – jelas dia bisa melenggang kemana saja tapi kasus hukum yang masih menjeratnya masih berjalan.










































BAB V

                    5.1 Rangkuman

           a. Pengertian Keadilan
Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

b. Penyebab Keadilan di Indonesia Semakin Memburuk
Penyebab utamanya yaitu salah satunya kita kehilangan Idiologi bangsa Indonesia "PANCA SILA", memang sampai saat ini kita masih memakai Panca sila sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas SLOGAN saja sedangkan penerapannya tidak dilaksanakan secara MURNI dan KONSEKUEN sehingga yang terjadi adalah terpuruknya bangsa kita. Buktinya tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila yang berbunyi “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah  belum memperoleh keadilan yang semestinya atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila tidak dilaksanakan secara Murni Dan konsekuen yang terjadi adalah KRISIS MORAL dimana seluruh Aspek kehidupan bernegara menjadi RUSAK dan akibatnya Indonesia menjadi TERPURUK.
Semoga bangsa ini segera menyadari hal ini agar Indonesia segera bangkit kembali untuk meraih KEJAYAAN.

d. AkibatYang Akan Ditimbulkan Dengan Adanya Keadilan Yang Memburuk
ü  Adanya penentangan dari masyarakat kepada Pemerintah, artinya masyarakat sudah tidak perduli lagi dengan apa upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan Negara, dan sudah menolak lagi dengan rencana rencana pemerintah yang dianggap sebagai abal abal saja.
ü  Sikap masa bodoh dalam bermasyarakat dan bernegara, artinya masyarakat sudah hidup sendiri sendiri dan tak mau peduli lagi dengan apa yang Pemerintah canangkan dalam proses pembangunan atau bisa disebut juga sudah kehilangan kepercayaan.

e. Solusi Yang Dapat Diambil
Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara sungguh sungguh mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.





5.2 Kesimpulan

              Hukum di Indonesia kini sudah tidak adil lagi. Hukum yang jelas – jelas sebagai peraduan masyrakat yang menderita kasus hukum, kini sudah tidak bisa dipertanggung jawabkan lagi. Dan hukum di Indonesia harus bisa dirombak sedemikian rupa agar para pihak yang berlaku tidak adil tidak dapat menjalankan aksinya lagi. Bagaimana nasib Negara Indonesia kita tercinta ditahun selanjutnya, apabila keadaannya seperti ini?

                             5.2 Saran

Presiden harus mampu bertindak tegas, jangan sampai kasus penyuapan semakin marak terjadi dimana – mana. Jangan sampai pula Presiden seakan – akan tutup mata, tutup telinga (seakan tidak tahu apa – apa). Dan juga harus ada saksi yang sangat berat kepada pelaku yang tidak bertindak adil kepada kaum yang lemah.






DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Abu. 1975. Kondisi Keadilan diIndonesia. Semarang: Ramadhani.

Cohen, Bruce J. 1972. Keadilan Tiang Pokok Kehidupan. Jakarta: Rineka Cipta.

H.Khairuddin. 1985. Hakim Bukan Untuk Dihakimi. Yogyakarta: Nurcahaya.

Horton B. paul dan Chester L. hunt. 1990. Keadilan Membawa Kematian. Jakarta: Erlangga.

Huky, Wila. DA. 1982. Pengantar Kehakiman. Surabaya: Usaha Nassional.

Johnson, Paul Doyle. 1990. Teori Keadilan Klasik dan Modern. Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama.

Khan, Ali Majdjid. 1985. Muhammad Nabi Adilku. Bandung: Penerbit Pustaka.

Koentjaraningrat. 1972. Antropologi Sosial. Jakarta: Penerbit Aksara Baru.

Lawang, M.Z. Robert. 1980. Pengantar Keadilan Dunia. Jakarta: Depdikbud RI Universitas Terbuka.

Madjid, Nurcholis. 1989. Islam dan Keadilan. Bandung: PT Mizan.

Nasikun. 1992. Sistem Keadilan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers.

OC, Puspito Hendro D. 1989. Uang Pembeli Hukum. Yogyakarta: Yayasan Kanisius.

OK, Chairudin.1991. Hukum dan HAM. Jakarta: Sinar Grafika.

No comments:

Post a Comment

LightBlog